Laman

Sabtu, 10 Desember 2016

"Operator Sekolah" sudah masuk di Pasal 131A ayat (3) point C di UU ASN

Copas Status Facebook Bhimma Kurniadi ( Ketua FOPPSI Provinsi Jawa Barat )
Tanggal 07 Desember 2016
Pukul : 23.40 WIB

Alhamdulillah, point penting draft revisi uu asn terkait nomenklatur "operator" sdah masuk di Pasal 131A ayat (3) point C Bidang Administrasi dan Teknis Lainnya
Salam FOPPSI 
#SAVE_OPERATOR

2 komentar:

  1. berita bgs.
    pemerintah yang baik adalah pemerintah yang peduli nasib rakyatnya.

    BalasHapus
  2. Semoga pemerintah segera merealisasikannya,
    Salam. dari FOPPSI Kab. Sukabumi Jabar

    BalasHapus