Laman

Jumat, 21 September 2018

Pemberhentian Operator Sekolah secara Sepihak Oleh Kepala Sekolah : Ketua FOPPSI Kalbar Angkat Bicara

Sungai Raya, 21 September 2018
Maliandri Bhakti Suhada
Ketua FOPPSI Kalimantan Barat

Ketua Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Wilayah Kalimantan Barat,Maliandri Bhakti Suhada angkat bicara terkait diberhentikanya secara sepihak oleh oknum Kepala SD Negeri 5 Arjasa Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur terhadap (GR) tenaga oporator dapodik di bawah naungan FOPPSI belum lama ini, pada hari senin (3/9/2018).

Ditemui di ruang Sekretariat FOPPSI Kalimantan Barat, Jum'at (21/9) Maliandri Bhakti Suhada mengaku merasa prihatin dengan adanya kasus pemberhentian sepihak terhadap Operator oleh kepala sekolah. Seperti yang sudah dialami oleh rekan kami Gempar Riawan di Situbondo Jawa Timur dan Ibu Marsinah di Kab. Jeneponto  Sulawesi Selatan.

Atas kejadian ini, sambung Maliandri katakan sepakat dan satu suara dengan Ketua FOPPSI Provinsi se Indonesia, FOPPSI sebagai wadahnya operator akan terus mengawal kasus ini supaya tidak ada lagi operator yang diperlakukan tidak adil. Kalau mereka ada kesalahan ada namanya teguran jika sudah sampai 2-3 kali masih melakukan hal yang sama memang pantas diberhentikan. Itupun harus melalui rapat tidak serta merta dipecat. Apalagi bagi operator yang masa kerjanya di SK belum habis. Kasian mereka sudah mengorbankan segalanya dari Waktu,Tenaga,Keluarga bahkan materi. "Karena masih ada itu operator yang masih menggunakan dana pribadi untuk beli kuota," 

Menurutnya, terkait dengan aplikasi online sekarang ini sangat kompleks pengisiannya banyak melalui online seperti pengisian Titik Koordinat Siswa dan Guru, Tarik Peserta Didik Baru karna diaplikasi sudah tidak ada lagi tambah Peserta didik secara manual. Kemudian Tarik PTK itu semua secara online. belum lagi Verval PD dan PTK itu juga Online. Sementara di Juknis Dana BOS jelas ada pembiayaan Internet.

Maliandri sependapat dengan Ketua FOPPSI Sulawesi Selatan mengatakan, berharap dengan adanya kasus ini yang sudah viral di Medsos dan menjadi isu nasional jadi pembelajaran buat kita semua. Bahwa memberikan bentuk apresiasi terhadap pekerja data tidak selamanya dinilai dengan uang. Tetapi memberikan rasa nyaman itu sudah luar biasa. 



Harapan kami selanjutnya selaku Ketua FOPPSI Provinsi se Indonesia agar aspirasi operator bisa didengar oleh pemangku kebijakan khususnya perlindungan terhadap operator dan kesejahteraan mereka. Karena data yang mereka kerja sangat erat kaitannya dengan pengambilan keputusan mulai dari tingkat bawah sampai atas dalam bidang Pendidikan.

"Olehnya itu saya menginginkan kedua belah pihak segera dipertemukan duduk bersama dengan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan FOPPSI. Karna FOPPSI sebagai wadahnya operator untuk mengawal anggota,"

Sementara itu, Marsinah ketika dihubungi Via What Appnya,menjelaskan keberatan-nya atas keputusan kepala sekolah. "Saya diberhentikan itu tidak adil pak karna beliau secara pribadi berat mgambil keputusan itu karena desakan dewan guru utamanya Ramlah,S.Pdi dan Saparuddin,S.Pd," terangnya pada BN Online, Kamis ( 20/09/2018) 14;54 Wita 

Menurutnya, keputusan tersebut saya anggap keputusan salah tanpa ada komunikasi masalah ini secara persuasif dan kekeluargaan, karna kepala sekolah telah berpihak kepada guru-guru yang tidak paham prosedur alur pendataan berbasis online.


"Sedangkan saya hanya semata-mata mau menjalankan aturan sistem yang dikluarkan pemerintah demi menyelamatkan Dana Bos, Guru Sertifikasi dan kebaikan semua," tutur Marsinah.

Maliandri Bhakti Suhada, FOPPSI Kalimantan Barat akan terus berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan baik di Provinsi maupun di setiap Kabupaten Kota maupun kepada UPT Dinas Pendidikan yang ada serga organisasi Profesi keguruan, PGRI, IGTKI, HIMPAUDNI serta forum forum lain yang ada di Kalimantan Barat agar kejadian serupa tidak terjadi di Kalimantan Barat.

FOPPSI Provinsi Kalimantan Barat sudah mengirimkan Surat Kecamatan kepada Kepala SDN 5 Arjasa Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur terkait permasalahan tersebut.

Surat Kecamatan FOPPSI Kalimantan Barat halaman 1



Surat Kecamatan FOPPSI Kalimantan Barat halaman 2

Surat Kecamatan FOPPSI Kalimantan Barat halaman 1


Disadur dari : http://www.bidiknasional-online.com/2018/09/dinilai-keputusan-sepihak-ketua-foppsi.html?m=1

Dipublikasikan oleh
SEKSI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
FOPPSI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Desy Astuti
- Misli S.R




Tidak ada komentar:

Posting Komentar